Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi Program MBG, Harta Kekayaannya Capai Rp9,02 Miliar

Gambar Ilustrasi. (AI)*

KLIKsulsel, JAKARTA – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dadan terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Pantauan di lokasi, Dadan keluar dari Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 17.10 WIB. Dengan wajah tertunduk, ia langsung menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman gedung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Dadan bersama dua tersangka lainnya, yakni Sony dan Lodewyk, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional.

“Ketiganya diduga memiliki peran dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan program MBG,” ujar Syarief, seperti dikutip dari Detik.com.

Baca Juga:  Polemik PT Agro Porang Nusantara di Wangkung, Warga Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan
Harta Kekayaan Dadan Hindayana Tembus Rp9 Miliar

Di tengah proses hukum yang tengah berjalan, perhatian publik juga tertuju pada laporan harta kekayaan Dadan Hindayana yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:  Tambang Tanpa Izin Menggurita di Sulteng, FLH: Negara Jangan Kalah oleh Praktik Ilegal
Berdasarkan data LHKPN, Dadan memiliki total kekayaan sebesar Rp9.022.400.000 atau sekitar Rp9,02 miliar.

Aset terbesar berasal dari sektor properti dengan nilai mencapai Rp5,9 miliar. Properti tersebut terdiri dari:

Tanah dan bangunan seluas 150 meter persegi/250 meter persegi di Kabupaten Bogor senilai Rp2 miliar.

Sebidang tanah seluas 495 meter persegi di Kabupaten Bogor dengan nilai Rp3,9 miliar.

Selain aset properti, Dadan juga melaporkan kepemilikan kendaraan dan mesin dengan total nilai Rp1,4 miliar. Rinciannya meliputi:

Mazda CX-5 tahun 2023 senilai Rp675 juta.

Honda HR-V 1.5L SE CVT tahun 2024 senilai Rp330 juta.

Mazda CX-3 1.5 (4×2) A/T tahun 2023 senilai Rp395 juta.

Sementara itu, harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp322,4 juta. Adapun kas dan setara kas yang dimiliki mencapai Rp1,4 miliar.

Kejaksaan Agung Dalami Dugaan Korupsi Program MBG

Baca Juga:  Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penggelapan Mobil di Bulukumba, Korban Soroti Proses dan Bukti
Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis yang menyeret mantan Kepala BGN ini menjadi perhatian publik karena program tersebut merupakan salah satu agenda strategis pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Perkembangan kasus ini akan menjadi sorotan mengingat Program MBG memiliki dampak langsung terhadap masyarakat dan menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *