Vinsensius Jala Advokat NTT, Soroti Bahaya Main Hakim Sendiri di Era Media Sosial

 Keterangan: Foto Vinsensius Jala SH MH seorang Advokat NTT(Ist)*

KLIKsulsel, NTT_Di era digital saat ini, arus informasi bergerak begitu cepat. Dalam hitungan detik, opini, komentar, hingga tuduhan dapat tersebar luas melalui media sosial maupun platform digital lainnya.

Namun di balik derasnya informasi itu, muncul persoalan serius: semakin banyak orang berbicara tentang hukum, semakin banyak pula pemahaman yang keliru disebarkan ke ruang publik.

Fenomena ini menjadi perhatian Advokat asal Nusa Tenggara Timur, Vinsensius Jala. Menurutnya, ruang publik yang seharusnya menjadi tempat bertukar gagasan secara sehat kini berubah menjadi arena pembentukan opini sepihak yang sering kali tidak berdasar pada fakta maupun aturan hukum.

Media Harus Menjaga Fakta dan Independensi

Vinsensius menegaskan bahwa media memiliki kebebasan yang dijamin undang-undang, namun kebebasan tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Media itu independen, tetapi kemerdekaan pers bukan berarti bebas tanpa batas. Ada etika dan aturan hukum yang wajib dijaga,” ujarnya.

Ia mengingatkan dua prinsip utama dalam kerja jurnalistik yang tidak boleh diabaikan:

Konfirmasi kepada pihak terkait

Setiap pemberitaan wajib memuat penjelasan dari pihak yang diberitakan agar informasi tetap berimbang dan tidak menjadi opini sepihak.

Hak jawab

Jika suatu berita menimbulkan kerugian karena tidak melalui proses konfirmasi yang benar, maka pihak yang dirugikan memiliki hak jawab yang dijamin oleh undang-undang.

Menurutnya, wartawan juga tidak boleh memasukkan opini pribadi atau kesimpulan subjektif ke dalam sebuah berita.

“Berita harus berisi fakta dan bukti yang terverifikasi, bukan asumsi atau penilaian pribadi,” tegasnya.

Prinsip Hukum Tidak Bisa Digantikan oleh Opini

Selain soal media, Vinsensius juga menyoroti maraknya fenomena masyarakat yang terburu-buru menghakimi seseorang di ruang publik tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca Juga:  Gedung Sawerigading Bulukumba Terbengkalai, Dulu Jadi Pusat Kegiatan Kini Tertutup Semak

Ia menegaskan bahwa sistem hukum di Indonesia berdiri di atas asas praduga tak bersalah. Seseorang tidak dapat disebut bersalah hanya karena opini publik atau tekanan media sosial.

“Dalam hukum pidana ada prinsip bahwa bukti harus lebih terang daripada cahaya. Tuduhan tidak bisa dibangun hanya dari asumsi atau narasi yang belum terbukti,” katanya.

Menurutnya, suatu dugaan tindak pidana harus didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. Tanpa itu, tuduhan yang disebarkan kepada seseorang dapat berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Main Hakim Sendiri Bisa Berujung Pidana

Vinsensius juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, baik dalam bentuk kekerasan fisik maupun serangan opini tanpa dasar.

Ia menilai tindakan penganiayaan, intimidasi, maupun penyebaran tuduhan tanpa bukti dapat berujung pada persoalan pidana, termasuk pencemaran nama baik.

“Apapun alasannya, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum,” ujarnya.

Publik Harus Lebih Kritis terhadap Informasi

Di tengah banjir informasi digital, masyarakat dinilai perlu lebih kritis dalam menerima maupun menyebarkan informasi. Menurut Vinsensius, banyak orang merasa memahami persoalan hukum hanya karena membaca potongan informasi yang belum tentu lengkap dan benar.

Ia menekankan bahwa kecerdasan publik bukan diukur dari seberapa cepat ikut berkomentar, melainkan dari kemampuan memahami fakta secara utuh sebelum mengambil kesimpulan.

“Kehebatan seseorang di ruang publik bukan karena paling keras berbicara, tetapi karena mampu menyampaikan kebenaran berdasarkan fakta dan hukum,” katanya.

Sebagai negara hukum, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar dan berimbang. Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk lebih mengedepankan fakta, etika, dan pemahaman hukum yang benar demi menjaga kualitas ruang publik yang sehat dan mencerdaskan.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *