
KLIKsulsel, Makassar, Sulawesi Selatan – Lembaga lingkungan Front Lingkungan Hidup (FLH) Indonesia terus menyuarakan kekhawatirannya atas maraknya aktivitas tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.
Organisasi ini mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan menutup seluruh kegiatan pertambangan yang terbukti melanggar aturan perundang-undangan.
Dalam pernyataan resminya yang dirilis Senin (19/5/2026), Direktur FLH Indonesia, Arie M Dirgantara menegaskan bahwa keberadaan tambang ilegal telah memberikan dampak buruk yang nyata bagi kelestarian alam dan kehidupan masyarakat setempat.
“Kami mendorong Kepolisian, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, serta seluruh jajaran pemerintah di Sulawesi Selatan untuk tidak ragu lagi. Segera tutup dan hentikan seluruh aktivitas tambang yang tidak memiliki izin lingkungan maupun izin usaha yang sah,” ujarnya.

Menurut data yang dihimpun FLH Indonesia, aktivitas tambang tanpa izin ini banyak ditemukan beroperasi di wilayah Kabupaten Bulukumba, Bantaeng, Gowa, hingga Sinjai.
Selain merusak struktur tanah, area bantaran sungai dan kawasan hutan, penambangan ilegal juga terbukti mencemari aliran sungai yang menjadi sumber air bersih utama bagi warga.
“Yang paling kami khawatirkan adalah sungai-sungai di wilayah ini berubah keruh, dasar sungai terkikis, dan ekosistem ikan serta biota air lainnya perlahan punah. Kerusakan ini jika dibiarkan terus berlanjut akan menimbulkan bencana jangka panjang, seperti banjir dan longsor saat musim hujan tiba,” jelasnya.

Sampai saat ini, upaya penertiban yang dilakukan masih dianggap belum berjalan maksimal.
FLH Indonesia menilai dibutuhkan komitmen bersama dan pengawasan berkelanjutan agar penutupan tambang ilegal tidak hanya bersifat sementara, melainkan benar-benar tuntas hingga ke akarnya.
FLH Indonesia berjanji akan terus memantau perkembangan kondisi lapangan serta mendukung penuh setiap langkah pemerintah yang berpihak pada pelestarian lingkungan hidup.“Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu. Pelaku dan pihak yang memfasilitasi aktivitas ini pun harus dipertanggungjawabkan di pengadilan. Alam dan masa depan generasi mendatang di Sulawesi Selatan tidak boleh dikorbankan hanya demi keuntungan sesaat,” tegasnya.




