Tambang Ilegal Menggila di Sulawesi Selatan, FLH Desak Aparat Bertindak Tegas Tanpa Tebang Pilih

Gambar Ilustrasi Tambang Ilegal di Sulawesi selatan. (Meta Ai)*

KLIKSULSEL_Sulawesi Selatan: Maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Sulawesi Selatan kembali menyita perhatian publik. Hingga April 2026, praktik ilegal ini masih terus berlangsung di sejumlah wilayah, seolah tak tersentuh hukum, sementara kerusakan lingkungan kian meluas dan konflik sosial tak terhindarkan.

Data terbaru yang dihimpun Front Lingkungan Hidup (FLH) Indonesia mengungkapkan, sedikitnya empat lokasi tambang ilegal—meliputi galian C dan tambang emas—masih aktif beroperasi.

Situasi ini diperparah oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada awal 2026 yang menyoroti 356 izin usaha pertambangan (IUP) tidak menjalankan kewajiban reklamasi lahan bekas tambang.

Fakta ini menegaskan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan.

Baca Juga:  Dari Lembor ke Lebanon: Asryadi, Putra Desa Manggarai Barat yang Ikuti Jejak Agus Harimurti Yudhoyono di Misi Perdamaian Dunia
Pemerintah melalui Kementerian ESDM sebenarnya telah mencoba menata ulang tata kelola tambang rakyat. Pada Februari 2026, ditetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di 18 provinsi, termasuk enam titik di Sulawesi Selatan.

Namun, kebijakan tersebut belum mampu menghentikan laju tambang ilegal yang terus beroperasi di lapangan.

Baca Juga:  PILHI Sulsel Soroti Aktifitas Tambang Galian C yang Diduga Ilegal Dibatas Desa Bulolohe Anrang yang Terus Beroperasi
Di Kabupaten Gowa, aktivitas tambang ilegal di Desa Borimatangkasa dan Dusun Lepa-Lepa, Kecamatan Bajeng Barat, masih berlangsung sejak 2024. Warga mengeluhkan jalan rusak, pencemaran lingkungan, hingga ancaman keselamatan akibat lalu lalang kendaraan tambang.

Sementara itu, di wilayah Luwu dan Luwu Utara, termasuk Rampi, polemik tambang emas terus memanas. Selain persoalan izin, penolakan masyarakat adat mencuat akibat kekhawatiran terhadap dampak metode tambang terbuka (open pit) yang berpotensi merusak ekosistem secara permanen.

Baca Juga:  Ketika Lalu Lintas Bertemu Gizi: Sinergi Satlantas Polres Manggarai dan SPPG Golo Dukal 2 yang Menggerakkan Perubahan
Gelombang tambang ilegal juga meluas ke Sinjai, Bulukumba, Bantaeng, hingga Jeneponto. Aktivitas galian C di wilayah ini memperbesar risiko banjir serta merusak sistem tata air yang menjadi sumber kehidupan warga.

Baca Juga:  Penjaringan Kadus Desa Bulolohe Diprotes, Warga Soroti Transparansi Seleksi
Sorotan tajam datang dari FLH

Lingkungan Hidup Indonesia. Direktur FLH, Arie M Dirgantara, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang terang-terangan merusak lingkungan.

“FLH Indonesia terus mendorong upaya penelusuran dan keseriusan aparat penegak hukum. Kami mendesak Polda Sulsel dan instansi berwenang untuk menggencarkan penindakan serta menutup aktivitas tambang ilegal tanpa tebang pilih,” tegasnya, Minggu (03/05).

Menurut Arie, pembiaran terhadap PETI sama dengan membiarkan kerusakan lingkungan berlangsung sistematis. Ia menilai, penegakan hukum harus menyasar seluruh aktor, termasuk pihak-pihak besar yang diduga berada di balik operasi tambang ilegal.

Baca Juga:  Yulia Citra Jafar, S.Pd., Gr: Menenun Ketulusan dan Dedikasi dari Ruang Kelas SD Negeri 256 Kajang-Kajang
Fenomena ini menjadi ironi di tengah upaya pemerintah mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Di satu sisi regulasi diperkuat, namun di sisi lain praktik ilegal tetap tumbuh subur.

Di Sulawesi Selatan, tambang ilegal bukan sekadar persoalan hukum—ia adalah krisis yang menggerus ruang hidup, merusak alam, dan menguji keberpihakan negara. Pertanyaannya kini: sampai kapan praktik ini akan dibiarkan?

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *