Kasus Kematian Restina Tija Mandek 6 Bulan, Publik Desak Polres Manggarai Ungkap Fakta

Avatar photo

KLIKsulsel, Manggarai – Waktu berjalan seperti air di aliran Wae Mese, tak pernah benar-benar berhenti, namun juga tak pernah membawa jawaban yang dinanti.

Enam bulan telah berlalu sejak jasad Restina Tija ditemukan terbujur di kali yang sunyi itu, tepatnya pada 18 September 2025, di Desa Golo Ropong, Kecamatan Satarmese Barat, Kabupaten Manggarai.

Kematian ibu rumah tangga asal Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara, itu kini menjelma menjadi teka-teki panjang—bukan hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi publik yang menagih kejelasan.

Di tengah penantian yang kian menua, pertanyaan yang sama terus bergaung: apakah ini tragedi yang terabaikan, atau keadilan yang tertunda?

Baca Juga:  MAS (35) Ditemukan Meninggal di Manggarai, Polisi Selidiki Motif: Tragedi yang Menyisakan Tanda Tanya Besar
Pernyataan Kapolres Picu Gelombang Kritik

Pada Kamis (26/03), Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah menyampaikan bahwa penyelidikan masih terus berjalan.

Dalam pesan singkat kepada media, ia menegaskan bahwa proses tersebut tidak pernah dihentikan dan pihak kepolisian masih mendalami berbagai informasi dari lapangan.

Namun, pernyataan itu justru memantik reaksi keras dari kalangan advokat. Sehari berselang, 27 Maret 2026, Ketua LBH Nusa Komodo Manggarai, Marsel Ahang SH, bersama timnya—Grgoris Antonius Bocok SH dan Adrianus Trisno Rahmat SH—melontarkan kritik tajam.

“Apakah hasil otopsi tidak mampu menjelaskan penyebab kematian? Apakah ini bunuh diri atau pembunuhan?” ujar Ahang,mempertanyakan arah penyelidikan yang dinilai belum menunjukkan titik terang.

Ia bahkan menilai, sebagai perwira kepolisian, Kapolres seharusnya telah memahami berbagai metode lain untuk menetapkan tersangka atau mengurai benang kusut perkara.

Baca Juga:  Warga Desa Beo Rahong Ditemukan Gantung Diri, Polisi Selesaikan Olah TKP – Keluarga Terima Sebagai Takdir
Desakan Gunakan Teknologi dan Metode Ilmiah

Bagi tim LBH, lambannya perkembangan kasus ini bukan sekadar persoalan waktu, melainkan soal pendekatan. Mereka menilai, di era di mana teknologi mampu menembus jejak-jejak tersembunyi, penyelidikan semestinya tidak lagi bergantung pada metode konvensional semata.

Salah satu yang disorot adalah pemanfaatan rekam jejak digital serta penggunaan tes kebohongan atau poligraf. Menurut Ahang, metode tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas dan diatur dalam regulasi kepolisian.

“Hukum sudah memberi jalan, teknologi sudah menyediakan alat. Lalu mengapa kita masih berjalan dalam keraguan?” ucapnya, dengan nada yang lebih menyerupai kegelisahan ketimbang sekadar kritik.

Baca Juga:  Aspirasi Mengalir di Reses DPRD Manggarai: Warga Lelak Tagih Realisasi Program
Ujian Kepercayaan Publik

Kasus Restina Tija kini tak lagi sekadar perkara individu. Ia telah berubah menjadi cermin bagi institusi penegak hukum—sejauh mana komitmen terhadap keadilan benar-benar dijalankan, bukan hanya diucapkan.

Pernyataan bahwa penyelidikan masih berjalan memang memberi secercah harapan, namun tanpa langkah konkret dan inovatif, harapan itu bisa berubah menjadi skeptisisme.

Di balik nama Restina Tija, ada keluarga yang menunggu, ada komunitas yang bertanya, dan ada kepercayaan publik yang dipertaruhkan.

Baca Juga:  Musyawarah di Rumah Gendang Wewo: Proyek Pelebaran Jalan Manggarai Utamakan Adat dan Kepastian Hukum
Ketika kemampuan ada namun tidak dimaksimalkan, yang terkikis bukan hanya waktu, melainkan juga keyakinan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.
Kini, sorotan tertuju pada langkah berikutnya: apakah kepolisian akan membuka lembar baru dengan pendekatan ilmiah dan teknologi, atau tetap bertahan dalam ritme lama yang mulai dipertanyakan?

Di tepi aliran Wae Mese, waktu terus mengalir. Namun bagi mereka yang menunggu keadilan, setiap detik terasa seperti gema pertanyaan yang belum terjawab.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *