Warga soroti Dugaan Pabrik Porang PT Sulawesi Sunshine Konjac di Jalanjang Beroperasi Tanpa Izin Lengkap

Avatar photo

Klik_Sulsel Bulukumba — Aktivitas operasional pabrik porang milik PT Sulawesi Sunshine Konjac yang berlokasi di Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, menuai sorotan publik. Pasalnya, pabrik tersebut diduga telah beroperasi tanpa mengantongi izin yang lengkap sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aktivitas produksi di lokasi tersebut sudah berjalan dalam beberapa waktu terakhir. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait kelengkapan dokumen perizinan, baik izin lingkungan maupun persetujuan operasional lainnya. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait dampak yang dapat ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar.

Salah satu aktivis lingkungan di Bulukumba menegaskan bahwa setiap kegiatan industri, termasuk pengolahan porang, wajib memenuhi standar kelayakan lingkungan sebelum beroperasi. “Jika benar pabrik tersebut belum memiliki izin lengkap, maka ini berpotensi melanggar aturan dan dapat berdampak pada kualitas lingkungan hidup, seperti pencemaran udara dan gangguan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh warga setempat. Seorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengaku pernah melihat langsung asap mengepul dari cerobong pabrik tersebut. “Kami melihat asap keluar dari cerobong, dan itu cukup membuat resah. Kami khawatir ada dampak jangka panjang bagi kesehatan dan lingkungan,” ungkapnya.

Secara regulasi, pembangunan dan operasional pabrik wajib mengacu pada sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur kewajiban setiap usaha untuk memiliki dokumen lingkungan seperti  UKL-UPL. Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya juga menegaskan pentingnya perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Tak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur secara teknis kewajiban persetujuan lingkungan sebelum suatu usaha dijalankan. Dalam konteks industri pengolahan porang, keberadaan instalasi pengolahan limbah serta pengendalian emisi menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sulawesi Sunshine Konjac belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan penelusuran dan pengawasan guna memastikan bahwa aktivitas industri di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan aturan serta tidak merugikan lingkungan dan kesehatan warga.

Baca Juga:  Asap PT Agro Porang Nusantara di Wangkung Tuai Sorotan, DLH Manggarai Dinilai Bungkam Soal Hasil Peninjauan
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *