Sertifikat Jaminan Tak Kunjung Kembali, Nasabah BRI Bantaeng Soroti Dugaan Pelanggaran Sistem

Avatar photo

BANTAENG, KLIKSULSEL_Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bantaeng menyuarakan kekecewaannya atas dugaan pelanggaran prosedur perbankan yang menyeret salah satu oknum internal.

Ia mengaku sertifikat jaminan miliknya belum dikembalikan meski kredit telah dinyatakan lunas dan distempel resmi oleh pihak bank.

Kronologi: Dari Pelunasan Hingga Polemik Jaminan

Aryanto (nama disebut atas izin yang bersangkutan), nasabah BRI Bantaeng, menyampaikan keluhannya kepada awak media saat ditemui di salah satu gerai kawasan Islami Center Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Dengan nada geram, ia menilai ada ketidakberesan dalam proses pengembalian sertifikat jaminan miliknya.

Menurut Aryanto, seluruh kewajiban kredit telah ia selesaikan sesuai prosedur. Bukti pelunasan pun telah dikantongi, lengkap dengan stempel resmi dari BRI Cabang Bantaeng.

Namun saat ia meminta pengembalian sertifikat sebagai jaminan kredit, dokumen tersebut tak kunjung diserahkan.

“Sebagai nasabah, saya sudah mengikuti prosedur pelunasan dan sudah mendapat stempel lunas dari BRI Bantaeng. Tapi ketika saya meminta jaminan saya, malah diminta tebusan lagi. Ini aturan mana? Sertifikat itu sangat saya butuhkan,” ujar Aryanto, Senin (23/03/2026).

Ia bahkan menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk dugaan pemerasan terhadap nasabah.

Baginya, logika perbankan sederhana: ketika kredit lunas, jaminan semestinya kembali ke pemiliknya.

“Kenapa setelah pelunasan dan distempel, sertifikat jaminan saya tidak dikembalikan? Coba jelaskan aturan mana yang membolehkan bank menyimpan jaminan setelah lunas,” tegasnya.

Dugaan Permintaan Tebusan Tambahan

Nama Ruslan, yang disebut sebagai salah satu oknum di BRI Cabang Bantaeng, muncul dalam polemik ini.

Aryanto menuding adanya permintaan tambahan pembayaran di luar pelunasan resmi, sebelum sertifikat bisa dikembalikan.

Kekecewaan itu tak hanya soal dokumen yang tertahan, tetapi juga rasa dipermainkan oleh sistem yang seharusnya memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada nasabah.

“Saya tidak terima jaminan yang sudah saya lunasi justru ditahan dan diminta penebusan lagi. Ini sangat merugikan saya sebagai nasabah,” tutup Aryanto.

Di sisi lain, Ruslan membantah adanya pelanggaran prosedur. Dalam klarifikasi melalui pesan WhatsApp kepada Aryanto saat meminta penjelasan, ia menyebut persoalan terjadi pada sistem administrasi yang belum sepenuhnya “closed” atau ditutup secara digital.

Baca Juga:  SISPALA SIMPAT SMAN 4 Bulukumba Gelar Baksos, Menyemai Kepedulian dan Solidaritas di Lingkungan Sekolah

“Saya sudah sampaikan ke bagian administrasi dan sudah dibukukan. Hanya saja sistem masih membaca belum closed. Hal ini juga sudah diteruskan ke kantor pusat dan kami masih menunggu petunjuk untuk penyelesaiannya,” jelas Ruslan.

Menurutnya, secara pembukuan internal, proses pelunasan telah tercatat. Namun sistem perbankan pusat disebut belum menutup transaksi tersebut secara final, sehingga berdampak pada tertahannya pengembalian jaminan.

Sorotan pada Transparansi dan Perlindungan Nasabah

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi prosedur serta kepastian hukum dalam layanan perbankan. Dalam praktik perbankan, jaminan kredit yang telah lunas secara administratif seharusnya dapat segera dikembalikan kepada nasabah sesuai ketentuan internal dan regulasi yang berlaku.

Masyarakat pun berharap pihak Bank Rakyat Indonesia dapat memberikan kejelasan terbuka terkait mekanisme pengembalian jaminan, termasuk apabila terdapat kendala sistem yang menghambat proses tersebut.

Di tengah arus digitalisasi perbankan, sistem yang belum “closed” semestinya tidak menjadi bayang-bayang panjang yang merugikan nasabah.

Sebab di balik istilah teknis dan prosedur administratif, ada hak warga yang menunggu kepastian—dan ada kepercayaan publik yang dipertaruhkan.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *