Rencana Kirim Alat Berat Lewat Feri ASDP Dipertanyakan, Publik Desak Kejelasan Regulasi

Avatar photo

KLIKSULSEL_Bulukumba – Riak gelombang di perairan selatan Sulawesi belum benar-benar tenang ketika kabar tentang rencana pengangkutan alat berat menuju Kabupaten Kepulauan Kubaena mencuat ke permukaan.

Bukan semata karena jarak dan tantangan laut yang harus ditempuh, melainkan karena moda angkut yang dipilih diduga tak lazim: kapal penyeberangan feri milik PT ASDP Indonesia Ferry.

Rencana tersebut menuai sorotan tajam. Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum, standar keselamatan, hingga transparansi penetapan tarif pengangkutan alat berat menggunakan kapal feri reguler yang selama ini identik dengan kendaraan penumpang.

Polemik Klasifikasi Muatan

Dalam ketentuan tarif angkutan penyeberangan, kapal feri mengangkut kendaraan mulai dari golongan I hingga golongan IX. Namun, alat berat seperti excavator atau jenis sejenis tidak secara eksplisit tercantum sebagai kendaraan umum.

Ia masuk dalam kategori muatan khusus—yang lazimnya diangkut menggunakan kapal dengan spesifikasi tertentu.
Di sinilah polemik bermula.

Sejumlah pengamat menilai, alat berat memiliki dimensi, bobot, serta karakteristik muatan yang berbeda dari kendaraan komersial biasa.

Selain itu Tim investigasi pemuda afiliasi toleran Indonesia (PATI), Udin Karim juga menyoroti hal tersebut, menurutnya, risiko distribusi beban, potensi geseran saat pelayaran, hingga dampak terhadap stabilitas kapal menjadi pertimbangan utama.

“Dalam praktik maritim, muatan berat umumnya menggunakan kapal khusus seperti Landing Craft Tank (LCT) yang memang dirancang untuk beban besar dan konstruksi baja berat”, Ungkap Udin Karim, Sabtu (14/02/2026).

Selain aspek teknis, persoalan tarif juga menjadi sorotan. Tidak terdapat acuan baku mengenai tarif pengangkutan alat berat di kapal penyeberangan reguler.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa tarif hanya berdasarkan kebijakan atau kesepakatan antara pihak operator kapal dan pemilik alat berat.

Dokumen dan Standar Keselamatan Dipertanyakan

Baca Juga:  Aliansi Komunitas Sungai Bulukumba Soroti Dugaan Tambang Ilegal di Sejumlah DAS yang Masih Operasi

Di atas kertas, pengangkutan alat berat semestinya dilengkapi dokumen resmi, termasuk Surat Izin Layak Operasi (SILO) serta Surat Izin Operator (SIO). Kelengkapan administrasi ini bukan formalitas, melainkan bagian dari sistem pengendalian risiko.

“Pada prinsipnya, pemuatan alat berat di kapal feri tidak dibenarkan jika berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan pelayaran,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Keselamatan menjadi kata kunci dalam perdebatan ini. Kapal feri dirancang mengangkut kendaraan roda dua hingga roda empat—serta kendaraan berat yang masuk klasifikasi tertentu—dengan distribusi muatan yang telah diperhitungkan.

Namun, alat berat dengan struktur tinggi dan bobot terkonsentrasi di satu titik berisiko mengubah titik berat kapal jika tidak ditangani sesuai prosedur teknis khusus.

Publik pun mulai mempertanyakan: apakah pengiriman ini telah melalui uji kelayakan teknis? Apakah pengaturan lashing (pengikatan muatan) dilakukan sesuai standar keselamatan pelayaran?

Dugaan “Kongkalikong” dan Tanggapan Otoritas

Situasi ini memunculkan dugaan adanya praktik “kongkalikong” antara oknum operator dan pemilik alat berat demi meloloskan pengangkutan tersebut. Dugaan ini muncul karena dinilai aspek keselamatan dan kepastian hukum seakan dikesampingkan.

Menanggapi hal itu, Kepala Pelabuhan Bira memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

“Izin bang, tidak ada ji larangannya alat berat naik di kapal ferry bang, karena kapal ferry Roro khusus kendaraan roda dua, roda empat, dan termasuk jenis excavator bang. Cuma memang kami tidak utamakan bang, dengan aturan menurut PM 66 Tahun 2019 tronton gandengan termasuk alat berat masuk di kendaraan golongan 9, bukan menurut saya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merujuk pada ketentuan klasifikasi kendaraan dalam regulasi yang berlaku. Namun demikian, interpretasi atas regulasi tersebut masih menyisakan ruang perdebatan, terutama soal batasan teknis dan tanggung jawab keselamatan.

Baca Juga:  Data IUP vs Fakta Lapangan di Bulukumba, Dugaan Aktifitas Tambang Ilegal Terkuak

Menanti Kejelasan dan Transparansi
Di tengah derasnya arus kebutuhan pembangunan di wilayah kepulauan, kebutuhan akan alat berat memang tak terelakkan. Namun, keselamatan pelayaran adalah fondasi yang tak boleh dikompromikan.

Pengiriman alat berat ke Kepulauan Kubaena kini tak lagi sekadar soal logistik. Ia telah menjelma menjadi pertanyaan publik tentang standar keselamatan, transparansi tarif, dan konsistensi penegakan regulasi.

Geladak kapal mungkin tampak kokoh menahan beban baja, tetapi kepercayaan publik jauh lebih rapuh jika regulasi terasa lentur.

Otoritas terkait diharapkan segera memberikan penjelasan komprehensif, memastikan bahwa setiap pelayaran bukan hanya membawa muatan, tetapi juga menjunjung tinggi keselamatan sebagai hukum tertinggi di laut.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *