Pilhi Sulsel Soroti Dugaan Tambang Ilegal di Balong dan Kacibo Bulukumba, Aktivitas di Dinilai Mengancam Ekosistem Balantieng

Avatar photo

KLIKsulsel, BULUKUMBA, — Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (Pilhi) menyoroti dugaan aktivitas tambang galian C tanpa izin yang masih berlangsung di sejumlah wilayah di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Lokasi yang menjadi perhatian berada di Kacibo, Desa Swatani, Kecamatan Rilau Ale, serta di Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe. Aktivitas tersebut disebut berlangsung di bantaran Sungai Balantieng, yang memiliki fungsi ekologis penting bagi lingkungan sekitar.

Baca Juga:  Janji yang Menunggu Jawaban: Setahun Kasus Kematian Restina Tija, Keluarga dan LBH Terus Menuntut Kebenaran
Koordinator dan peneliti Pilhi, Arie M Dirgantara, mengatakan bahwa aktivitas tambang di kawasan tersebut berpotensi merusak tatanan sungai jika tidak segera ditindak secara tegas.

“Jika dibiarkan, aktivitas ini dapat memperparah kerusakan ekosistem sungai. Harus ada tindakan nyata dan efek jera,” ujar Arie, Selasa (24/3/2026).

Ia menilai keberadaan tambang yang diduga ilegal tersebut menjadi indikator lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan, sekaligus mencerminkan belum optimalnya pengawasan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Mengenal Yulia Citra Jafar, Motivator Sesulselbar yang Menginspirasi dari Salu-Salu hingga Bontotiro
Arie juga mengungkapkan data dari Dinas Perizinan Provinsi yang dipaparkan dalam rapat koordinasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Berdasarkan data tersebut, hanya terdapat sembilan perusahaan di Bulukumba yang memiliki IUP pada tahap operasi produksi.

Rinciannya, empat perusahaan berada di Kecamatan Bontotiro, empat di Kecamatan Bontobahari, dan satu perusahaan di Kecamatan Ujung Loe, tepatnya di Desa Manyampa.

“Artinya, aktivitas di luar wilayah yang memiliki izin resmi patut diduga tidak sesuai ketentuan. Ini yang harus ditindaklanjuti secara serius,” kata dia.

Menurut Arie, di Desa Balong sendiri masih ditemukan aktivitas tambang yang menggunakan alat berat untuk mengeruk material sungai. Aktivitas tersebut, kata dia, berlangsung tanpa adanya penindakan yang jelas hingga saat ini.

“Ini bukan aktivitas baru. Sudah cukup lama berlangsung, tetapi belum ada tindakan tegas. Seolah tidak tersentuh hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Balong, Irsan Arief, menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

“Iya, kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak berwenang terkait hal ini,” kata Irsan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/03/2026).

Pilhi menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara data perizinan yang dimiliki pemerintah dengan praktik yang terjadi di lapangan.

Baca Juga:  Dugaan IPAL Tak Sesuai Standar Mengemuka, Dapur MBG di Jalan Matahari Bulukumba Jadi Sorotan Publik
Di satu sisi, data resmi menunjukkan jumlah perusahaan yang memiliki izin terbatas, namun di sisi lain masih ditemukan aktivitas yang diduga tidak mengantongi izin.

Lebih jauh, Arie menegaskan bahwa persoalan tambang ilegal tidak hanya berkaitan dengan aspek perizinan, tetapi juga berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat.

Kerusakan bentang alam, perubahan aliran sungai, serta potensi bencana ekologis menjadi risiko yang harus dihadapi jika aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan.

Baca Juga:  Konsultasi Program MBG di Desa Buhung Bundang: Ikhtiar Kolektif Menekan Stunting Sejak Dini
Pilhi pun mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *