PILHI Sulsel Soroti Aktifitas Tambang Galian C yang Diduga Ilegal Dibatas Desa Bulolohe Anrang yang Terus Beroperasi

Avatar photo

KLIKsulsel, Bulukumba — Aktivitas pertambangan Galian C yang diduga ilegal dilaporkan masih berlangsung di Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Lokasi tambang yang berada di perbatasan Desa Bulolohe dan Anrang menjadi sorotan lantaran posisinya yang sangat dekat dengan Bendungan Bulolohe, sumber utama irigasi bagi lahan persawahan warga.

Baca Juga:  GMNI Manggarai Gelar Pembinaan Karakter CA Satu Hari di Gololusang, Perkuat Ideologi dan Solidaritas Kader
Berdasarkan pantauan di lapangan, Sabtu (28/3/2026), sejumlah dump truk tampak hilir-mudik keluar masuk area tambang untuk mengangkut material pasir. Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka tanpa pengawasan yang jelas. Sebuah alat berat jenis excavator juga terlihat beroperasi, mengeruk material dari bantaran sungai sebelum memindahkannya langsung ke bak kendaraan.

Di lokasi itu, sedikitnya dua unit alat berat terus melakukan pengerukan di badan sungai. Kondisi ini dinilai berisiko terhadap kelestarian lingkungan, mengingat jaraknya hanya beberapa meter dari bendungan.

Baca Juga:  BBM Langka, Harga Eceran Tembus Rp13 Ribu per Botol di Batukaropa Bulukumba, Warga Mengeluh
Seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi, dan meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penghentian dan tindakan serius dari APH dan Pemkab.

“Tidak tahu kenapa tidak pernah ditutup, padahal ini sangat dekat dengan bendungan yang menjadi sumber air untuk sawah,” ujarnya.

Kekhawatiran pun mengemuka. Warga menilai pengerukan yang terus berlangsung berpotensi merusak struktur sungai, mencemari kualitas air, hingga memicu longsor di area persawahan.

Lubang-lubang besar yang ditinggalkan dari aktivitas tambang dikhawatirkan memperparah kondisi bantaran sungai yang kian rentan.

Baca Juga:  Kementerian Transmigrasi Raih Penghargaan Ombudsman RI 2025, Bukti Pelayanan Publik Berkelas Tertinggi
Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Informasi Lingkungan Hidup (PILHI) Sulawesi Selatan, Arie M Dirgantara, menilai belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun pemerintah daerah dalam menangani persoalan tersebut.

Ia menegaskan bahwa penambangan tanpa izin (PETI) merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Pasal 158 menyebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” kata Arie, Sabtu (28/03/2026).

Ia menambahkan, aktivitas pertambangan yang menimbulkan kerusakan lingkungan juga dapat dikenai sanksi tambahan, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 164 undang-undang tersebut.

Selain itu, pelaku berpotensi dijerat Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena menjalankan usaha tanpa izin lingkungan.

Baca Juga:  PSBM Didorong Jadi Ajang Investasi Nyata, Bulukumba Siapkan Proyek Konkret
Arie mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas tersebut.

“Ini berpotensi merusak ekosistem sungai, mencemari air, dan meningkatkan risiko bencana. Harus ada tindakan tegas,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Tipiter Polres Bulukumba, Ipda Irfan, saat dikompirmasi mengenai aktifitas tambang tersebut belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (28/03/2026).

Selain itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba, Emil Yusri, saat dikonfirmasi terpisah menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali mendatangi lokasi serta melayangkan surat peringatan kepada pengelola tambang agar menghentikan aktivitasnya.

“Terkait tambang tersebut, kami sudah sering mendatangi dan menyurati untuk meminta penghentian aktivitas. Kami juga telah berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk dilakukan penghentian sebelum seluruh dokumen perizinan terpenuhi. Namun, hingga kini aktivitas masih terus berjalan,” ujar Emil melalui pesan WhatsApp, Sabtu (28/3/2026).

Ia menambahkan, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan untuk langkah lanjutan.

Baca Juga:  Janji yang Menunggu Jawaban: Setahun Kasus Kematian Restina Tija, Keluarga dan LBH Terus Menuntut Kebenaran
Menurut Emil, kewenangan penghentian aktivitas pertambangan sepenuhnya berada di tingkat provinsi.

“Kewenangan ada di provinsi. Dampaknya memang ke daerah, sehingga DLHK kabupaten sering menjadi pihak yang ditanya, padahal kami tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan,” katanya.

Aktivitas tambang di kawasan tersebut kini menjadi perhatian serius, seiring meningkatnya kegelisahan warga terhadap ancaman kerusakan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya air yang menjadi denyut kehidupan pertanian di wilayah itu.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *