Nasabah FIF Finance Bulukumba Mengaku Dirugikan, Diduga Oknum Kolektor Bawa Lari Angsuran Pembiayaan

Avatar photo

KLIKsulsel, Bulukumba — Seorang nasabah perusahaan pembiayaan FIF Finance Cabang Bulukumba, Sulawesi Selatan, mengaku dirugikan setelah pembayaran angsuran yang telah dilakukannya selama dua bulan terakhir tidak diakui oleh pihak perusahaan.

Kasus ini mencuat setelah nasabah bernama Sugiarto, warga Desa Batukaropa, melakukan kompirmasi kepembiayaan untuk mengambil dokumen BPKB sepeda motornya yang menurutnya telah lunas.

Namun, saat proses pengambilan dokumen, Sugiarto justru diminta untuk kembali membayar angsuran selama dua bulan beserta denda karena pembayaran tersebut tidak tercatat dalam sistem perusahaan.

Nasabah Klaim Sudah Melunasi

Sugiarto mengatakan, dirinya telah menyelesaikan kewajiban angsuran selama 23 bulan dan melunasi dua bulan terakhir dengan cara mentransfer dana ke rekening kolektor FIF finance Bulukumba yang selama ini menangani kreditnya.

“Dua bulan terakhir itu saya sudah transfer ke kolektor yang mengatasnamakan FIF Finance, dan saya punya bukti transfernya. Tapi kenapa tidak diakui oleh pihak pembiayaan,” kata Sugiarto, Sabtu (28/3/2026).

Ia juga menyayangkan sikap perusahaan yang menyatakan pembayaran tersebut tidak tercatat, padahal kolektor yang menerima pembayaran datang dan menagih atas nama perusahaan.

“Yang menagih itu kan pihak pembiayaan, bukan pribadi. Harusnya perusahaan yang bertanggung jawab, bukan menyalahkan nasabah,” ujarnya.

Baca Juga:  Diduga Melakukan Intimidasi, PLT Kepala SDN 175 Bulo-Bulo Minta Dirinya Diganti atau Dicopot
Perusahaan Sebut Pembayaran Tidak Masuk Sistem

Menanggapi hal tersebut, CRC FIF Finance Cabang Bulukumba, Thanto, membenarkan bahwa pembayaran dua bulan angsuran milik Sugiarto belum tercatat di sistem internal perusahaan.

“Iya, betul. Di sistem kami belum terkonfirmasi pembayarannya,” kata Thanto melalui pesan WhatsApp, Kamis (26/3/2026).

Baca Juga:  Yulia Citra Jafar, S.Pd., Gr: Menenun Ketulusan dan Dedikasi dari Ruang Kelas SD Negeri 256 Kajang-Kajang
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran internal, pembayaran tersebut diduga dibawa oleh kolektor yang sebelumnya menangani nasabah tersebut.

Menurut dia, kolektor tersebut kini telah diberhentikan dari pekerjaannya.

“Sudah kami usut, ternyata dibawa oleh kolektor yang pernah menangani. Yang bersangkutan sudah diberhentikan,” ujarnya.

Baca Juga:  Polsek Reo Siaga Ramadan 1447 H: 20 Personel Amankan Lima Masjid dan Intensifkan Patroli Wilayah Rawan di Manggarai
Namun demikian, pihak perusahaan menilai pembayaran melalui rekening pribadi kolektor tidak dapat dibenarkan.

“Tidak bisa ditoleransi jika customer melakukan pembayaran melalui rekening pribadi kolektor,” kata Thanto.

Perusahaan Dinilai Lepas Tangan

Pernyataan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak. Ketua Dewan Pengurus Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba (KKRB), Syahrul, menilai perusahaan tidak dapat lepas tangan dalam kasus ini.

Baca Juga:  Ramitkom di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba: Menyemai Mutu, Menuai Masa Depan Pendidikan
Menurut dia, saat melakukan penagihan, kolektor tersebut masih berstatus sebagai karyawan resmi perusahaan sehingga segala tindakannya menjadi tanggung jawab perusahaan.

“Dia menagih atas nama perusahaan, bukan pribadi. Jadi tanggung jawab tetap ada pada pihak pembiayaan,” kata Syahrul.

Ia juga menilai tidak tepat jika perusahaan menyalahkan nasabah, mengingat metode pembayaran melalui kolektor sebelumnya telah beberapa kali dilakukan dan tidak pernah menjadi masalah.

Akan Dilaporkan ke OJK

Syahrul menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum dan administratif atas kasus tersebut. Di antaranya dengan melaporkan kejadian ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta membuat laporan polisi terhadap oknum kolektor.

Baca Juga:  Viral Status WA Petugas SPPG Purbalingga, Kata ‘Rakyat Jelata’ Menyulut Amarah Publik
Selain itu, pihaknya juga berencana menggelar aksi unjuk rasa di kantor FIF Bulukumba sebagai bentuk desakan agar perusahaan bertanggung jawab.

“Ini berpotensi merugikan banyak nasabah. Kami akan kawal kasus ini agar tidak ada lagi korban berikutnya,” ujarnya.

Hingga saat ini, persoalan tersebut belum menemukan titik temu antara pihak nasabah dan perusahaan pembiayaan.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *