Konflik Tanah di Manggarai Barat: Sertifikat Ganda dan Pengabaian Hukum Adat Jadi Pemicu Utama

Avatar photo
Foto Ketua LSM Ilmu, Doni Parera. (Safrin).

KLIKsulsel, LABUAN BAJO — Riuh pembangunan pariwisata di Labuan Bajo tak hanya membawa geliat ekonomi, tetapi juga menyisakan bara konflik yang kian terasa di akar rumput.

Sengketa tanah yang terus bermunculan kini menjadi bayang-bayang panjang bagi masyarakat lokal—bahkan perlahan mengusik kenyamanan wisatawan yang datang menikmati wajah eksotis Flores Barat.

Salah satu persoalan krusial yang mencuat adalah praktik sertifikat ganda yang diduga diterbitkan oleh kantor pertanahan setempat. Fenomena ini memantik ketidakpastian hukum dan memperkeruh relasi sosial di tengah masyarakat adat.

Baca Juga:  Konsultasi Program MBG di Desa Buhung Bundang: Ikhtiar Kolektif Menekan Stunting Sejak Dini
Ketua salah satu LSM Ilmu di daerah tersebut, Doni Parera, menilai akar masalah ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan pengabaian sistem nilai yang telah hidup jauh sebelum negara hadir: hukum adat Manggarai.

“Hukum adat Manggarai mengenal filosofi gendangn one, lingko pe’ang,” ujar Doni.

“Kampung induk atau beo—yang juga disebut gendang—memiliki wilayah lingko sebagai tanah garapan dan kekuasaan. Semua itu berada di bawah otoritas tua golo dan tua gendang sebagai pemimpin adat.”

Baca Juga:  Penguatan Tes Kemampuan Akademik SD Dibahas dalam Webinar Nasional Libatkan Unsur Satuan Pendidikan
Dalam struktur itu, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan simpul identitas dan warisan kolektif. Namun kini, simpul itu perlahan terurai.

Doni menuturkan, sistem adat yang dahulu menjadi fondasi pengelolaan tanah mulai tergerus sejak masuknya sistem administrasi formal yang diwariskan dari masa kolonial.

Baca Juga:  BBM Langka, Harga Eceran Tembus Rp13 Ribu per Botol di Batukaropa Bulukumba, Warga Mengeluh
Meski secara historis telah ditinggalkan sejak Manggarai menjadi bagian dari Indonesia pada dekade 1960-an, bayang-bayang sistem tersebut masih terasa dalam praktik pengelolaan lahan hari ini.

Kondisi semakin rumit ketika harga tanah melonjak tajam seiring berkembangnya sektor pariwisata. Dalam situasi ini, godaan ekonomi kerap mengalahkan kearifan lokal.

“Banyak tetua dari anak kampung menjual tanah lingko tanpa persetujuan kampung induk. Ini jelas melanggar aturan adat,” katanya.

“Di saat yang sama, mafia tanah ikut bermain, memanfaatkan celah hukum demi keuntungan pribadi.”

Baca Juga:  Saat Senja Labuan Bajo Bicara: Kolaborasi RRI dan Mawatu Gaungkan Pariwisata Berkelanjutan
Ketika hukum adat diabaikan, batas-batas kepemilikan menjadi kabur. Tak ada lagi catatan jelas mengenai siapa yang berhak atas sebidang tanah, kapan dibagikan, dan oleh siapa.

Kekosongan inilah yang kemudian bertabrakan dengan sistem administrasi modern.

Dalam kondisi tersebut, lembaga seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinilai turut menghadapi tantangan serius.

Ketidaktertiban administrasi membuka peluang pencatatan lokasi yang sama secara berulang, hingga berujung pada terbitnya sertifikat ganda.

Akibatnya, konflik tak terelakkan—antara warga dengan warga, bahkan antara masyarakat dengan pihak luar yang mengklaim kepemilikan sah atas tanah yang sama.

Baca Juga:  Kementerian Transmigrasi Raih Penghargaan Ombudsman RI 2025, Bukti Pelayanan Publik Berkelas Tertinggi
Doni menegaskan, solusi dari persoalan ini tidak bisa hanya bertumpu pada pendekatan administratif. Pengakuan dan perlindungan terhadap hukum adat menjadi kunci utama.

“Semua tumpang tindih klaim lahan adat harus diluruskan secara menyeluruh,” ujarnya.

“Tanpa itu, konflik akan terus berulang, dan masyarakat akan selalu berada dalam ketidakpastian.”

Di tengah gemerlap pariwisata yang terus dipromosikan, konflik tanah di Manggarai Barat menjadi pengingat sunyi: bahwa pembangunan tanpa pijakan pada akar budaya hanya akan melahirkan retak yang tak kasat mata—namun perlahan menggerus harmoni yang telah lama terjaga.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *