KLIKsulsel, Manggarai, Nusa Tenggara Timur — Di antara hamparan bukit yang memeluk desa-desa di Manggarai, roda pemerintahan tak selalu berputar dengan utuh.
Di Desa Lentang dan Desa Bangka Lelak, ada ruang kosong yang tak sekadar administratif, melainkan juga berdampak pada denyut pelayanan publik yang dirasakan warga sehari-hari.
Kekosongan staf di dua desa ini menjadi sorotan, menghadirkan tanya sekaligus harap: kapan posisi-posisi penting itu akan terisi kembali?
Kekosongan yang Tak Sama, Dampak yang SerupaDi Desa Bangka Lelak, kekosongan paling krusial terletak pada kursi sekretaris desa—sebuah posisi yang ibarat jantung dalam tubuh birokrasi desa. Tanpa peran ini, aliran administrasi tersendat, pelayanan publik pun berjalan dalam ritme yang tertatih.
Sementara itu, Desa Lentang menghadapi cerita berbeda. Perubahan status dan waktu telah menciptakan celah: seorang staf Seksi Pemerintahan berhasil menembus seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara satu perangkat desa lainnya harus menanggalkan jabatan karena masa pensiun.Dua cerita berbeda, namun berujung pada satu realitas: keterbatasan sumber daya manusia yang berpotensi mengganggu efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Seleksi Akan Digelar, Mengacu pada Pergub
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Manggarai, Ferdinandus Egar, memastikan bahwa proses seleksi untuk mengisi kekosongan tersebut akan segera dilakukan.
Ia menyebut, dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 26 Tahun 2022, yang telah mengatur syarat dan mekanisme pengangkatan perangkat desa.
Masyarakat yang berminat dipersilakan merujuk aturan tersebut sebagai panduan awal.
Namun, ketika disinggung soal gaji bagi posisi yang kosong—apakah tetap dialokasikan atau dikembalikan—jawaban yang muncul singkat, nyaris seperti gema yang belum selesai: “Silpa.”
Sebuah jawaban yang menyisakan ruang tafsir, sekaligus menandakan bahwa masih ada detail yang belum sepenuhnya terang.
Juknis Belum Terbit, Seleksi Belum Bisa Dimulai
Meski seleksi telah direncanakan, langkah menuju pelaksanaan masih tertahan. Petunjuk teknis (juknis) yang menjadi fondasi prosedural hingga kini masih dalam tahap penyusunan.
Tanpa juknis, proses seleksi ibarat kapal tanpa kompas—tak bisa berlayar meski tujuan sudah ditentukan.Pihak PMD menegaskan bahwa pendaftaran lamaran belum dapat dibuka. Selain itu, belum ada kepastian apakah kedua desa telah melakukan konsultasi resmi terkait kondisi kekosongan yang mereka alami.
Menunggu Kepastian di Tengah HarapanDi tengah ketidakpastian ini, masyarakat desa tetap menjalani hari dengan harapan yang sederhana: pelayanan yang lebih baik, birokrasi yang kembali lengkap, dan roda pemerintahan yang berputar tanpa pincang.
Kekosongan ini bukan sekadar soal jabatan, melainkan tentang bagaimana negara hadir hingga ke akar rumput—di desa-desa yang jauh dari hiruk pikuk kota, namun dekat dengan kebutuhan nyata warganya.
Dan kini, semua mata tertuju pada satu hal: kapan juknis itu terbit, dan kapan kekosongan ini benar-benar terisi.









