KLIKsulsel, Bulukumba – Rapat koordinasi (rakor) sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Dinas Perizinan Provinsi Sulawesi Selatan mengungkap data Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Bulukumba.
Dari data tersebut, muncul dugaan aktivitas tambang yang tidak sesuai izin di lapangan.Seorang pengusaha tambang yang hadir dalam rakor tersebut menyebutkan, secara administratif data IUP di Bulukumba tercatat lengkap. Namun, praktik di lapangan disebut tidak sepenuhnya sejalan dengan data resmi.
“Data memang ada, tapi praktik di lapangan tidak selalu sama,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Ia menjelaskan, terdapat 13 perusahaan pemegang IUP eksplorasi yang tersebar di lima kecamatan. Sementara itu, sembilan perusahaan lainnya telah mengantongi IUP Operasi Produksi (OP) di tiga kecamatan.
Menurutnya, pemegang IUP OP memiliki kewajiban melaporkan aktivitas produksi secara berkala sebagai bentuk pengawasan. Namun, persoalan muncul ketika ditemukan indikasi aktivitas produksi oleh pemegang izin eksplorasi.
Diduga Ada Produksi Tanpa Izin
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya dugaan aktivitas produksi dan penjualan material oleh sejumlah pemegang IUP eksplorasi.
Aktivitas tersebut diduga terjadi di Kecamatan Rilau Ale dan Kecamatan Bontobahari.
Padahal, sesuai aturan, pemegang IUP eksplorasi belum diperbolehkan melakukan penjualan hasil tambang.
Peneliti dari LSM Pilhi Sulawesi Selatan, Arie M. Dirgantara, menegaskan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran jika terbukti benar.“Yang belum memiliki IUP produksi tidak boleh melakukan penjualan. Jika itu terjadi, maka itu pelanggaran,” tegasnya. Minggu (22/03).
Ia menilai, dugaan pelanggaran tersebut berpotensi terjadi di lebih dari satu lokasi.
Tambang Galian C Diduga Ilegal di Bantaran Sungai
Selain itu, dugaan aktivitas tambang ilegal juga ditemukan di bantaran Sungai Balantieng, Kecamatan Rilau Ale.
Berdasarkan informasi dari warga, aktivitas tambang galian C disebut hingga saat ini berlangsung di sejumlah titik, ada yang berakfititas secara terang terangan disiang hari, ada pula yang diam diam beraktifitas di waktu sore hari, antara lain di Kacibo, Desa Swatani, dan Desa Anrang.
“Kami menerima laporan dari masyarakat. Aktivitas masih berjalan, padahal diduga belum memiliki izin lengkap,” kata Arie, Minggu (22/03).
Ancaman Lingkungan
Aktivitas tambang tanpa izin juga menjadi sorotan pemerhati lingkungan. Syahrul dari LSM KKRB Bulukumba menilai kegiatan tersebut berpotensi merusak lingkungan.
“Ini bukan hanya soal izin, tapi juga dampak lingkungan. Jika tidak diawasi, bisa menyebabkan kerusakan serius,” ujarnya.
Menurutnya, kawasan bantaran sungai merupakan wilayah yang rentan terhadap kerusakan seperti erosi dan gangguan ekosistem.
Perlu Pengawasan Lebih Ketat
Rakor ESDM diharapkan dapat menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Bulukumba.
Perbedaan antara data administrasi dan kondisi di lapangan dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum.
Jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti, maka diperlukan langkah tegas untuk memastikan seluruh aktivitas tambang berjalan sesuai aturan yang berlaku.









